TABZIR DAN MUBAZIR SAUDARA SYETAN

At-Tabdżīr artinya pemecah-belahan, sebagai mashdar dari bażżara - yubadzziru - tabziran.
Makna aslinya, melempar bibit. Kata ini juga dipakai untuk
mengatakan segala bentuk penyia-nyiaan harta. “bażżara maalahu” artinya ia merusak hartanya atau membelanjakannya secara berlebihan. Juga dipakai untuk menyebutkan segala bentuk pemecah-belahan harta dan perusakan harta, maka ia dikatakan “badżżarahu”.

Al-Mubāżżir artinya orang yang berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta. Dan asal makna dari kata ini menunjukkan pada sikap perusakan terhadap sesuatu dan pemecah-belahan terhadapnya.

Sedangkan pengertian tabżir adalah membelanjakan harta tidak sesuai dengan hak (peruntukan) harta tersebut atau tidak layak menurut ketentuan syariat. Dengan demikian semua bentuk penggunaan harta untuk perbuatan haram atau makruh menurut syariat adalah perbuatan tabżir. Orang yang
melakukannya disebut mubāżżir. Contoh membeli alat untuk melakukan kejahatan, atau membelajakan harta untuk sesuatu yang sama sekali tidak ada manfaatnya secara agama, maka termasuk mubāżżir.

Dengan demikian, bukanlah termasuk perbuatan tabżir tindakan membelanjakan harta sebanyak
apapun jumlahnya untuk kebaikan yang disyariatkan agama.

Pendapat lain menyatakan bahwa tabżir adalah membagi-bagikan harta dalam bentuk yang termasuk berlebih-lebihan. Dengan pengertian ini berarti perbuatan isrof adalah termasuk tabżir.

Dalam bahasa Indonesia tabżir biasanya diartikan boros yaitu suatu
perbuatan yang dilakukan seorang dengan cara berlebih-lebihan atau
menghambur-hamburkan sesuatu karena kesenangan atau kenikmatan sesaat.
Perbuatan mubāżżir termasuk sangat tercela, sehinga digambarkan oleh al-
Quran sebagai saudara syetan, karena ada kesamaan sifat dengan sifat syetan
yang selalu melakukan bertentangan dengan aturan syariat. Orang yang
mubāżżir membelanjakan sesuatu tidak sesuai dengan aturan syariat.

b. Dalil tentang Tabżir
Tentang larangan bersikap tabdzir, Allah SWT berfirman dalam surat al
Isra’ ayat 26-27:

26. Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya,
kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
27. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan
dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.

c. Bentuk dan Contoh-contoh Perbuatan Tabżir
Bentuk perbuatan tabżir diantaranya ; Menghambur-hamburkan harta kekayaan. Allah SWT. menjelaskan bahwa orang yang boros itu saudara syetan. Di dunia mereka tergoda syetan sedangkan di akhirat masuk neraka.

Allah SWT. juga menjelaskan bahwa syetan itu sangat ingkar kepada Allah artinya membangkang atas apa yang diperintahkan dan menggoda manusia untuk melakukan perbuatan yang keji dan munkar.

Persamaan syetan dengan pemboros adalah sama-sama ingkar terhadap ni’mat Allah SWT. Apabila seseorang yang menggunakan nikmat yang diberikan Allah SWT. kepada-Nya untuk dihambur-hamburkan contoh adat kebiasaan Bangsa Arab pada masa Jahiliyah, mereka gemar menumpuk-numpuk harta untuk berfoya-foya, sesuka hari mereka dengan melampiaskan hawa nafsu untuk menuruti bisikan syaetan yang menyesatkan. Sedangkan contoh lain ; orang-orang musyrik menggunakan harta kekayaannya untuk memerangi kaum muslimin menghalangi tersebarnya agama Islam, sehingga hidupnya menjadi sengsara.


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top