JANGAN PERNAH DEKATI MIRASANTIKA !

Mabuk-mabukan. 
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mabuk adalah berasa pening atau hilang kesadaran (karena terlalu banyak minum-minuman keras, makan gadung dsb.) sehingga bisa memicu pelakunya melakukan sesuatu di luar kesadarannya atau tidak terkontrol.

Apabila yang sedikit dari minuman tertentu itu haram, maka begitu pula yang sedikit dari minuman haram lainnya. Oleh karena itu hal tersebut dapat keterangan yang tegas dan pasti sehingga tidak memerlukan analisis dan tidak pula perlu diragukan lagi. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah bin Umar

“ Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah diharamkan”
(HR. Ahmad dan Abu Daud dari Ibnu Umar).

Dalil yang Mengharamkan Minuman Keras
Dijelaskan dalam QS.Al-Maidah [5] :90

Artinya : 
Hai orang-orang yang beriman,sesungguhnya (minuman keras) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan
keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan- perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.” (QS. al-Maidah [5]: 90)

Jenis-jenis Benda yang Memabukkan
Adapun jenis-jenis benda yang memabukkan antara lain:
1. Alkohol terdapat pada minuman keras, termasuk: bir, wiski, gin, vodka, brem, cogna, saguer, ciu, arak, legen, anggur obat. Alkohol langsung diserap ke dalam darah dan mempengaruhi seluruh sistem dalam tubuh.

2. Ganja (Mariyuana)
a) Tanaman ganja yang dikeringkan, disulut seperti rokokb) Termasuk ganja adalah hashis
c) Mengandung tetra hydro cannabinol (THC) yang psikoaktif dan menyebabkan ketergantungan
d) Setelah pemakaian, zat yang dikandung dapat tinggal dalam tubuh pengguna selama beberapa hari, bahkan seminggu.

3. Heroin
a Heroin dikenal sebagai putaw karena berupa bubuk putih
b) Heroin termasuk opiat, yang tergolong narkoba, seperti: morfin, petidin, kodein, dan candu mentah.
c) Penggunanya dilarutkan dalam air lalu disuntikkan ke dalam pembuluh darah (ngipe); atau disedot melalui hidung setelah dibakar (ngedrag)
d) Heroin berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan
e) Terjadi ketergantungan setelah memakainya beberapa kali.

Mengindari Perilaku Mabuk-Mabukan
Mabuk-mabukan dalam segala bentuk apapun diharamkan oleh agama karena akan
merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat, bangsa dan negara. Setiap orang
Islam memiliki kewajiban untuk menjaga masyarakat agar terhindar dari kejahatan
yang diakibatkan pengaruh mabuk-ma

bukan.

Cara menghindari perilaku mabuk-mabukan:
1. Taatlah kepada Allah Swt. dengan banyak zikir, salawat
2. Jangan sampai mendekati sesuatu yang berhubungan dengan mabuk-mabukan
3. Menghadiri pengajian, majlis taklim dan lain-lain.
4. Birulwalidain (selalu berbakti kepada orangtua)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top