Kelas X

Kelas XI

TABZIR DAN MUBAZIR SAUDARA SYETAN

07 Nov 2016

Kelas XII

Prestasi Siswa

Long Live "Humanity Holic"!!!

Catatan Aktifisassalamu alaikum....Hai semua, pa kbr?Berhubung t...

  • 22 Aug 2010
  • 0

MENCURI ITU DOSA TANPA KECUALI

Menurut bahasa mencuri adalah mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah. Sedangkan menurut istilah mencuri adalah perbuatan orang mukallaf (baligh dan berakal) mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi, mencapai jumlah satu nisab dari tempat simpanannya, dan orang yang mengambil itu tidak mempunyai andil kepemilikan terhadap barang yang diambil. Mencuri hukumnya haram karena mengambil harta milik orang lain tanpa seizin pemiliknya dan menggunakan cara memiliki harta dengan batil.

Dalil naqli tentang mencuri

Dasar hukum dilarangnya mencuri adalah Firman Allah Swt.

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antarakamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.
(QS.al-Baqarah[2]: 188)

Allah Swt menetapkan hukuman bagi pencuri yang termaktub dalam QS. Al- Maidah [5] : 38 ;

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya
(sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.
dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Maidah [5]:38)

Bentuk dan Contoh Mencuri

Adapun bentuk-bentuk dan contoh mencuri ;
a. Mencopet, mengutil, membajak adalah perbuatan orang mukallaf, baligh, dan berakal sehat secara sembunyi-sembunyi mengambil harta orang lain dengan ukuran satu nisab.
b. Mengambil benda, ide/gagasan (plagiat) orang lain tanpa seizin pemiliknya.
c. Merampok, adalah perbuatan orang mukallaf, baligh, dan berakal sehat mengambil harta orang lain dengan jalan dipaksa, diancam dengan senjata, atau penganiayaan
d. Menyamun, adalah perbuatan orang mukallaf, baligh, dan berakal sehat mengambil harta orang lain dengan jalan dipaksa, dianiaya dilakukan ditempat sunyi dan tidak banyak orang.
e. Korupsi merupakan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi), yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat. Korupsi= Pencurian + Penggelapan.

Akibat Negatif Mencuri

Adapun akibat negatif mencuri antara lain:
a. Merusak hati, moral, perilaku martabat diri sendiri, keluarga, masyarakat, nusa dan bangsa.
b. Merugikan dan menimbulkan madharat bagi orang lain.
c. Dikucilkan dan dimusuhi oleh masyarakat.

Menghindari Perilaku Mencuri

Agar terhindar dari kebiasaan atau perilaku mencuri hendaknya kita melakuakan antara lain:
a. Selalu menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya
b. Selalu menjaga dan memelihara harga diri, keluarga, masyarakat bangsa dan negara
c. Selalu Memiliki rasa syukur nikmat
d. Senantiasa istiqomah dan qana'ah


Tidak ada komentar:

Write a Comment

Pendapat Kami

Profil

Artikel

Inspiratif

Agama

Mapel