Kelas X

Kelas XI

TABZIR DAN MUBAZIR SAUDARA SYETAN

07 Nov 2016

Kelas XII

Prestasi Siswa

Long Live "Humanity Holic"!!!

Catatan Aktifisassalamu alaikum....Hai semua, pa kbr?Berhubung t...

  • 22 Aug 2010
  • 0

BERZINA ITU HINA DAN TERCELA

Zina adalah perbuatan bersenggama/bersetubuh antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). Perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.

Pendapat lain mengatakan, zina adalah memasukkan alat kelamin laki- laki ke dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya, bukan karena sYubhat.

Dalil Naqli Tentang Zina
Termaktub dalam QS.Al-Isrā’ [17]:32 di antaranya ;

Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. (QS.al-Isrā’ [ 17 ]:32)

Ayat Al-Qur'an di atas menjelaskan jangan mendekati zina dikarenakan perbuatanzina itu merupakan perbuatan keji dan munkar. Adapaun mendekati perbuatan-perbuatan zina di antaranya pacaran, pergaulan bebas, kalau sudah terbiasa berpacaran akan lebih mudah untuk berbuat zina.

Hukuman bagi orang yang berzina dapat dilanjutkan apabila yang bersangkutan benar-benar melakukannya. Untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar melakukan perbuatan zina, maka diperlukan penetapan hukum secara syara’. 

Rasulullah Saw. sangat berhat-hati melaksanakan hukuman bagi pelaku zina. Beliau tidak menjatuhkan hukuman sebelum yakin bahwa yang dituduh atau yang mengaku zina itu benar-benar berbuat.

Hukuman bagi Para Pezina
Adapun hukuman bagi pelaku zina dibagi menjadi dua macam, di antaranya :
a. Rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempari batu sampai terhukum meninggal dunia.
b. Dera/jilid/Taghrib adalah jenis hukuman yang berupa pencambukan terhadap pelaku kejahatan.
Sedangkan taghrib adalah jenis hukuman yang berupa pengasingan ke suatu tempat terasing yang jauh dari jangkuan.

Bentuk dan Contoh-contoh Zina
Perbuatan zina dibagi menjadi dua golongan di antaranya ;

a. Zina Muhṣhan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah baligh, berakal,merdeka, sudah pernah nikah secara sah (prosedural baik administrasi negara maupun agama). 
Contoh; zina yang dilakukan oleh suami, istri, duda atau janda). Hukuman zina mukhsạ̄ n adalah dirajam (DILONTARI DENGAN BATU SAMPAI MATI)

b. Zina Ghairu Muhṣhan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah nikah. Contoh ; bujang, perawan)

Hukuman zina ghairu muhshạn adalah didera 100 kali dan diasingkan di suatu tempat yang jauh dari manusia dengan jarak sekitar 90 km dari pemukiman umum selama satu tahun. Masa satu tahun itu dihitung mulai berangkatnya pezina, bukan dihitung dari sampainya pezina itu ke tempat pengasingan. 
Cara melaksanakan hukuman, didera dulu baru dibuang di tempat pengasingan.

Akibat Negatif Perbuatan Zina
Adapun akibat negatif perbuatan zina di antaranya:
a. Diasingkan baik moral maupun spiritual masyarakat.
b. Akan terjangkit penyakit Acquired Immuno Deficiency Syndrome ( AIDS).
c. Akan terinfeksi virus Human Immune Virus (HIV).

Prof. Dr. J. Mann dari Universitas Harvad, Amerika Serikat dalam konferensi AIDS mengingatkan bahwa kita semua tahu bahwa 90% penularan HIV terjadi melalui bentuk kontak seksual di luar nikah atau perzinaan, semisal pelacuran, dan pergaulan bebas (free sex). Ia mengatakan bahwa penyakit AIDS benar-benar akan mengancam kelestarian hidup dan peradaban umat manusia di muka bumi. Masalah penyakit AIDS bukanlah semata-mata masalah kedokteran atau kesehatan. Oleh karena itu, menjauhi perbuatan zina dan pergaulan sex serta menjauhi pelacuran menurut agama adalah upaya preventif untuk menjauhi segala azab yang diturunkan di muka bumi.

Mengindari Perilaku Zina
Zina merupakan sumber kejahatan dan menjadi penyebab pokok kerusakan moral manusia dari segala zaman. Setiap muslim harus berusaha memelihara dan menjaga keturunan dengan baik sehingga akan melahirkan generasi berkualitas. Pada kenyataannya, anak dari hubungan tidak sah (zina), tidak dikehendaki oleh pelaku ataupun keluarga kedua pelaku, bahkan kehadirannya kurang disenangi sehingga akan mengganggu keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga.

Setiap muslim berkewajiban untuk menjaga dari jatuhnya harga diri dan rusaknya keharmonisan keluarga. Apabila seorang telah terbukti melakukan perbuatan perbuatan zina, maka harcurlah martabatnya di hadapan khalayak umum. Oleh karena itu, dengan penuh kesadaran setiap muslim harus dapat membentengi diri dari semua perbuatan yang mengarah pada perzinaan.

Setiap keluarga harus menjaga tertib dan teraturnya urusan rumah tangga. Jangan sampai dalam kehidupan keluarga terdapat salah seorang anggota keluarga yang dengan leluasa melacurkan diri atau melakukan pergaulan bebas. Apabila dalam rumah tangga terdapat seorang remaja, maka harus dibina agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas, misalnya dalam bentuk berpacaran, apabila dalam suatu rumah tangga terdapat salah seorang yang cenderung melakukan perbuatan zina, maka akan memunculkan rasa malu, benci, dan tidak ada keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga.

Setiap keluarga memiliki kewajiban untuk mencurahkan kasih sayang terdapat anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Dengan kasih sayang yang memadai, maka akan dapat mengarahkan setiap generasi untuk konsisten menjaga harga dirinya dengan teguh. Setiap muslim berkewajiban menjaganya akhlak islami yang akan mengangkat harkat dan martabat manusia di hadapan sesama dan Allah Swt.

Hikmah Menghindari Zina
Adapun hikmah menghindari perbuatan zina adalah sebagai berikut :
1. Membuat jera bagi pelaku dengan dilaksanakan hukuman secara terbuka dan demonstratif
2. Tercipta kehidupan rumah tangga yang harmonis
3. Terhindar dari penyakit kotor (HIV)
4. Mengangkat harkat dan martabat manusia baik di hadapan sesama manusia maupun Allah Swt.
5. Memperjelas nasab (keturunan) karena kelahiran anak akan jelas diketahui identitas ayahnya.
6. Dapat memelihara kesucian jasmani dan rohani secara baik dan terhormat
7. Menjaga kesehatan jasmani dari berbagai penyakit yang membahayakan kehidupan
8. Menciptakan generasi yang baik, bersih dan suci lahir batin.
9. Kehidupan masyarakat terbebas dari fitnah-fitnah dan laknat Allah Swt.


Tidak ada komentar:

Write a Comment

Pendapat Kami

Profil

Artikel

Inspiratif

Agama

Mapel