Berjudi adalah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari jumlah uang atau harta semula.
Dalil tentang Berjudi
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman keras) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan
keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamer dan berjudi
itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu
(dari mengerjakan pekerjaan itu)” (al-Maidah [5]:90-91)
Ibnu Abbas berpendapat al-maisir adalah al-qimar yang artinya taruhan atau judi. Menurut Imam Syaukani, setiap permainan yang dilakukan dengan cara tidak lepas dari merampas harta orang lain atau merugikan dinamakan al- maisir atau berjudi.
Berdasarkan penjelesan di atas judi adalah suatu aktivitas yang direncanakan ataupun tidak dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan keuntungan dengan menggunakan jaminan ataupun taruhan, yang menang diuntungkan dan bagi yang kalah dirugikan.
Contoh berjudi adalah orang laki-laki pada zaman jahiliyyah berjudi dengan laki-laki yang lain dengan taruhan istri dan hartanya, siapa yang menang berhak mengambil istri dan harta dari yang kalah.
Para ulama tidak hanya memberikan ketentuan hukum terhadap perbuatan judi akan tetapi menentukan hukuman bagi orang yang melakukan perbuatan berjudi di antaranya:
1. Tidak diterima persaksian orang yang berjudi
2. Diberikan hukum fisik berupa pukulan dan dihancurkan alat judinya.
3. Tidak boleh diberi ucapan salam ketika bertemu dengannya.
4. Pemain judi mendapatkan laknat dari Allah Swt.
5. Pemain judi secara syariat boleh diusir dari rumah tinggalnya.
6. Pemain judi dapat diberikan hukuman menurut hukum yang berlaku untuk memberi pelajaran.
7. Pemain judi dapat diambil alih hak penguasaan harta oleh penguasa yang sah untuk menyelamatkan harta dan keluarganya.
Bentuk-bentuk Judi
1) Berjudi dengan Kartu Remi
2) Dadu
3) Lotre
4) Menyabung Binatang
Akibat Negatif Berjudi
Ada beberapa dampak negatif yang ditimbulkan dari berjudi di antaranya :
1. Berjudi dapat menyebabkan kehancuran rumah tangga (broken home).
2. Berjudi dapat menyebabkan rusak iman.
3. Berjudi dapat mendorong berlaku syirik.
4. Berjudi dapat melalaikan ibadah mahḍah dan ghairu mahḍah.
5. Berjudi hanya akan menghabiskan waktu.
6. Berjudi mengakibatkan malas bekerja dan berdoa.
7. Berjudi dapat mendorong pelakunya untuk berbuat jahat.
8. Berjudi menjadi temannya setan.
Menghindari Prilaku Berjudi
Adapun cara menghindari perilaku berjudi adalah sebagai berikut :
a. Berusaha untuk mempelajari lebih dalam tentang bahaya berjudi bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Dengan begitu seseorang akan menyadari pentingnya menghindari perjudian.
b. Menjalankan perintah Allah Swt. dan menjauhi larangannya.
c. Bertaqwalah di mana engkau berada.
d. Membaca Al-Qur'an dengan memahami isi dan maknanya
e. Mengisi waktu luwang dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat.
f. Jangan sampai pernah mengunjungi tempat perjudian.
Tidak ada komentar: