TERLARIS
Category
MAN3TANGERANG. Diberdayakan oleh Blogger.
MENU
Mapel
(
24
)
Berita
(
20
)
Artikel
(
18
)
Tokoh
(
16
)
AKHLAK KELAS XI
(
10
)
AKLAK KELAS X
(
10
)
Featured
(
9
)
Profile Guru
(
6
)
Cerpen
(
5
)
Hikmah
(
5
)
Siswa Berprestasi
(
5
)
Bahasa
(
1
)
Gramatika Bahasa Arab
(
1
)
Misteri
(
1
)
Opini
(
1
)
Organisasi
(
1
)
Sastra Islam
(
1
)
Ta'limul Muta'allim
(
1
)
Mengenai Saya

- MAN 3 TANGERANG
- Sukadiri, Tangerang, Indonesia
- MADRASAH yang unggul dapat dipahami sebagai Madrasah yang memiliki input dan output pendidikan yang tinggi dengan daya dukung sarana dan prasarana yang lengkap serta tenaga kependidikan yang Profesional. Usaha ini penting dilakukan agar asumsi tentang madrasah sebagai “sekolah kelas II” dapat segera hilang, serta minat masyarakat untuk memasuki dunia madrasah makin tinggi. MAN 3 TANGERANG bukanlah sekolah yang dikelola asal jalan, output yang asal jadi, serta dibimbing dengan sejumlah guru yang asal ada. MAN 3 TANGERANG merupakan sekolah unggul, karena: 1. Ketersediaan tenaga kependidikan yang profesional. 2. Kelengkapan sarana dan prasarana. 3. ditangani dengan sistem menajemen profesional yang modern, transparan, dan demokratis 4. Kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan dunia modern 5. Pengembangan jaringan madrasah 6. Pemilihan program yang sesuai dengan daya dukung ketenagaan dan sarana prasarana yang tersedia. Karena dan untuk tujuan itulah madrasah ini terlahir di pesisir Pantai Utara Tangerang sejak belasan tahun lalu.
Jumlah Pengunjung Saat ini
Tampilkan postingan dengan label AKLAK KELAS X. Tampilkan semua postingan
AKLAK KELAS X, Mapel
Menurut bahasa mencuri adalah mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah. Sedangkan menurut istilah mencuri adalah perbuatan orang mukallaf (baligh dan berakal) mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi, mencapai jumlah satu nisab dari tempat simpanannya, dan orang yang mengambil itu tidak mempunyai andil kepemilikan terhadap barang yang diambil. Mencuri hukumnya haram karena mengambil harta milik orang lain tanpa seizin pemiliknya dan menggunakan cara memiliki harta dengan batil.
Dalil naqli tentang mencuri
Dasar hukum dilarangnya mencuri adalah Firman Allah Swt.
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antarakamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.
(QS.al-Baqarah[2]: 188)
Allah Swt menetapkan hukuman bagi pencuri yang termaktub dalam QS. Al- Maidah [5] : 38 ;
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya
(sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.
dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Maidah [5]:38)
Bentuk dan Contoh Mencuri
Adapun bentuk-bentuk dan contoh mencuri ;
a. Mencopet, mengutil, membajak adalah perbuatan orang mukallaf, baligh, dan berakal sehat secara sembunyi-sembunyi mengambil harta orang lain dengan ukuran satu nisab.
b. Mengambil benda, ide/gagasan (plagiat) orang lain tanpa seizin pemiliknya.
c. Merampok, adalah perbuatan orang mukallaf, baligh, dan berakal sehat mengambil harta orang lain dengan jalan dipaksa, diancam dengan senjata, atau penganiayaan
d. Menyamun, adalah perbuatan orang mukallaf, baligh, dan berakal sehat mengambil harta orang lain dengan jalan dipaksa, dianiaya dilakukan ditempat sunyi dan tidak banyak orang.
e. Korupsi merupakan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi), yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat. Korupsi= Pencurian + Penggelapan.
Akibat Negatif Mencuri
Adapun akibat negatif mencuri antara lain:
a. Merusak hati, moral, perilaku martabat diri sendiri, keluarga, masyarakat, nusa dan bangsa.
b. Merugikan dan menimbulkan madharat bagi orang lain.
c. Dikucilkan dan dimusuhi oleh masyarakat.
Menghindari Perilaku Mencuri
Agar terhindar dari kebiasaan atau perilaku mencuri hendaknya kita melakuakan antara lain:
a. Selalu menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya
b. Selalu menjaga dan memelihara harga diri, keluarga, masyarakat bangsa dan negara
c. Selalu Memiliki rasa syukur nikmat
d. Senantiasa istiqomah dan qana'ah
AKLAK KELAS X, Mapel
Zina adalah perbuatan bersenggama/bersetubuh antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). Perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.
Pendapat lain mengatakan, zina adalah memasukkan alat kelamin laki- laki ke dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya, bukan karena sYubhat.
Dalil Naqli Tentang Zina
Termaktub dalam QS.Al-Isrā’ [17]:32 di antaranya ;
Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. (QS.al-Isrā’ [ 17 ]:32)
Ayat Al-Qur'an di atas menjelaskan jangan mendekati zina dikarenakan perbuatanzina itu merupakan perbuatan keji dan munkar. Adapaun mendekati perbuatan-perbuatan zina di antaranya pacaran, pergaulan bebas, kalau sudah terbiasa berpacaran akan lebih mudah untuk berbuat zina.
Hukuman bagi orang yang berzina dapat dilanjutkan apabila yang bersangkutan benar-benar melakukannya. Untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar melakukan perbuatan zina, maka diperlukan penetapan hukum secara syara’.
Rasulullah Saw. sangat berhat-hati melaksanakan hukuman bagi pelaku zina. Beliau tidak menjatuhkan hukuman sebelum yakin bahwa yang dituduh atau yang mengaku zina itu benar-benar berbuat.
Hukuman bagi Para Pezina
Adapun hukuman bagi pelaku zina dibagi menjadi dua macam, di antaranya :
a. Rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempari batu sampai terhukum meninggal dunia.
b. Dera/jilid/Taghrib adalah jenis hukuman yang berupa pencambukan terhadap pelaku kejahatan.
Sedangkan taghrib adalah jenis hukuman yang berupa pengasingan ke suatu tempat terasing yang jauh dari jangkuan.
Bentuk dan Contoh-contoh Zina
Perbuatan zina dibagi menjadi dua golongan di antaranya ;
a. Zina Muhṣhan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah baligh, berakal,merdeka, sudah pernah nikah secara sah (prosedural baik administrasi negara maupun agama).
Contoh; zina yang dilakukan oleh suami, istri, duda atau janda). Hukuman zina mukhsạ̄ n adalah dirajam (DILONTARI DENGAN BATU SAMPAI MATI)
b. Zina Ghairu Muhṣhan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah nikah. Contoh ; bujang, perawan)
Hukuman zina ghairu muhshạn adalah didera 100 kali dan diasingkan di suatu tempat yang jauh dari manusia dengan jarak sekitar 90 km dari pemukiman umum selama satu tahun. Masa satu tahun itu dihitung mulai berangkatnya pezina, bukan dihitung dari sampainya pezina itu ke tempat pengasingan.
Cara melaksanakan hukuman, didera dulu baru dibuang di tempat pengasingan.
Akibat Negatif Perbuatan Zina
Adapun akibat negatif perbuatan zina di antaranya:
a. Diasingkan baik moral maupun spiritual masyarakat.
b. Akan terjangkit penyakit Acquired Immuno Deficiency Syndrome ( AIDS).
c. Akan terinfeksi virus Human Immune Virus (HIV).
Prof. Dr. J. Mann dari Universitas Harvad, Amerika Serikat dalam konferensi AIDS mengingatkan bahwa kita semua tahu bahwa 90% penularan HIV terjadi melalui bentuk kontak seksual di luar nikah atau perzinaan, semisal pelacuran, dan pergaulan bebas (free sex). Ia mengatakan bahwa penyakit AIDS benar-benar akan mengancam kelestarian hidup dan peradaban umat manusia di muka bumi. Masalah penyakit AIDS bukanlah semata-mata masalah kedokteran atau kesehatan. Oleh karena itu, menjauhi perbuatan zina dan pergaulan sex serta menjauhi pelacuran menurut agama adalah upaya preventif untuk menjauhi segala azab yang diturunkan di muka bumi.
Mengindari Perilaku Zina
Zina merupakan sumber kejahatan dan menjadi penyebab pokok kerusakan moral manusia dari segala zaman. Setiap muslim harus berusaha memelihara dan menjaga keturunan dengan baik sehingga akan melahirkan generasi berkualitas. Pada kenyataannya, anak dari hubungan tidak sah (zina), tidak dikehendaki oleh pelaku ataupun keluarga kedua pelaku, bahkan kehadirannya kurang disenangi sehingga akan mengganggu keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga.
Setiap muslim berkewajiban untuk menjaga dari jatuhnya harga diri dan rusaknya keharmonisan keluarga. Apabila seorang telah terbukti melakukan perbuatan perbuatan zina, maka harcurlah martabatnya di hadapan khalayak umum. Oleh karena itu, dengan penuh kesadaran setiap muslim harus dapat membentengi diri dari semua perbuatan yang mengarah pada perzinaan.
Setiap keluarga harus menjaga tertib dan teraturnya urusan rumah tangga. Jangan sampai dalam kehidupan keluarga terdapat salah seorang anggota keluarga yang dengan leluasa melacurkan diri atau melakukan pergaulan bebas. Apabila dalam rumah tangga terdapat seorang remaja, maka harus dibina agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas, misalnya dalam bentuk berpacaran, apabila dalam suatu rumah tangga terdapat salah seorang yang cenderung melakukan perbuatan zina, maka akan memunculkan rasa malu, benci, dan tidak ada keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga.
Setiap keluarga memiliki kewajiban untuk mencurahkan kasih sayang terdapat anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Dengan kasih sayang yang memadai, maka akan dapat mengarahkan setiap generasi untuk konsisten menjaga harga dirinya dengan teguh. Setiap muslim berkewajiban menjaganya akhlak islami yang akan mengangkat harkat dan martabat manusia di hadapan sesama dan Allah Swt.
Hikmah Menghindari Zina
Adapun hikmah menghindari perbuatan zina adalah sebagai berikut :
1. Membuat jera bagi pelaku dengan dilaksanakan hukuman secara terbuka dan demonstratif
2. Tercipta kehidupan rumah tangga yang harmonis
3. Terhindar dari penyakit kotor (HIV)
4. Mengangkat harkat dan martabat manusia baik di hadapan sesama manusia maupun Allah Swt.
5. Memperjelas nasab (keturunan) karena kelahiran anak akan jelas diketahui identitas ayahnya.
6. Dapat memelihara kesucian jasmani dan rohani secara baik dan terhormat
7. Menjaga kesehatan jasmani dari berbagai penyakit yang membahayakan kehidupan
8. Menciptakan generasi yang baik, bersih dan suci lahir batin.
9. Kehidupan masyarakat terbebas dari fitnah-fitnah dan laknat Allah Swt.
AKLAK KELAS X, Mapel
Berjudi adalah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari jumlah uang atau harta semula.
Dalil tentang Berjudi
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman keras) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan
keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamer dan berjudi
itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu
(dari mengerjakan pekerjaan itu)” (al-Maidah [5]:90-91)
Ibnu Abbas berpendapat al-maisir adalah al-qimar yang artinya taruhan atau judi. Menurut Imam Syaukani, setiap permainan yang dilakukan dengan cara tidak lepas dari merampas harta orang lain atau merugikan dinamakan al- maisir atau berjudi.
Berdasarkan penjelesan di atas judi adalah suatu aktivitas yang direncanakan ataupun tidak dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan keuntungan dengan menggunakan jaminan ataupun taruhan, yang menang diuntungkan dan bagi yang kalah dirugikan.
Contoh berjudi adalah orang laki-laki pada zaman jahiliyyah berjudi dengan laki-laki yang lain dengan taruhan istri dan hartanya, siapa yang menang berhak mengambil istri dan harta dari yang kalah.
Para ulama tidak hanya memberikan ketentuan hukum terhadap perbuatan judi akan tetapi menentukan hukuman bagi orang yang melakukan perbuatan berjudi di antaranya:
1. Tidak diterima persaksian orang yang berjudi
2. Diberikan hukum fisik berupa pukulan dan dihancurkan alat judinya.
3. Tidak boleh diberi ucapan salam ketika bertemu dengannya.
4. Pemain judi mendapatkan laknat dari Allah Swt.
5. Pemain judi secara syariat boleh diusir dari rumah tinggalnya.
6. Pemain judi dapat diberikan hukuman menurut hukum yang berlaku untuk memberi pelajaran.
7. Pemain judi dapat diambil alih hak penguasaan harta oleh penguasa yang sah untuk menyelamatkan harta dan keluarganya.
Bentuk-bentuk Judi
1) Berjudi dengan Kartu Remi
2) Dadu
3) Lotre
4) Menyabung Binatang
Akibat Negatif Berjudi
Ada beberapa dampak negatif yang ditimbulkan dari berjudi di antaranya :
1. Berjudi dapat menyebabkan kehancuran rumah tangga (broken home).
2. Berjudi dapat menyebabkan rusak iman.
3. Berjudi dapat mendorong berlaku syirik.
4. Berjudi dapat melalaikan ibadah mahḍah dan ghairu mahḍah.
5. Berjudi hanya akan menghabiskan waktu.
6. Berjudi mengakibatkan malas bekerja dan berdoa.
7. Berjudi dapat mendorong pelakunya untuk berbuat jahat.
8. Berjudi menjadi temannya setan.
Menghindari Prilaku Berjudi
Adapun cara menghindari perilaku berjudi adalah sebagai berikut :
a. Berusaha untuk mempelajari lebih dalam tentang bahaya berjudi bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Dengan begitu seseorang akan menyadari pentingnya menghindari perjudian.
b. Menjalankan perintah Allah Swt. dan menjauhi larangannya.
c. Bertaqwalah di mana engkau berada.
d. Membaca Al-Qur'an dengan memahami isi dan maknanya
e. Mengisi waktu luwang dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat.
f. Jangan sampai pernah mengunjungi tempat perjudian.
AKLAK KELAS X, Mapel
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mabuk adalah berasa pening atau hilang kesadaran (karena terlalu banyak minum-minuman keras, makan gadung dsb.) sehingga bisa memicu pelakunya melakukan sesuatu di luar kesadarannya atau tidak terkontrol.
Apabila yang sedikit dari minuman tertentu itu haram, maka begitu pula yang sedikit dari minuman haram lainnya. Oleh karena itu hal tersebut dapat keterangan yang tegas dan pasti sehingga tidak memerlukan analisis dan tidak pula perlu diragukan lagi. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah bin Umar
“ Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah diharamkan”
(HR. Ahmad dan Abu Daud dari Ibnu Umar).
Dalil yang Mengharamkan Minuman Keras
Dijelaskan dalam QS.Al-Maidah [5] :90
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman,sesungguhnya (minuman keras) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan
keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan- perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.” (QS. al-Maidah [5]: 90)
Jenis-jenis Benda yang Memabukkan
Adapun jenis-jenis benda yang memabukkan antara lain:
1. Alkohol terdapat pada minuman keras, termasuk: bir, wiski, gin, vodka, brem, cogna, saguer, ciu, arak, legen, anggur obat. Alkohol langsung diserap ke dalam darah dan mempengaruhi seluruh sistem dalam tubuh.
2. Ganja (Mariyuana)
a) Tanaman ganja yang dikeringkan, disulut seperti rokokb) Termasuk ganja adalah hashis
c) Mengandung tetra hydro cannabinol (THC) yang psikoaktif dan menyebabkan ketergantungan
d) Setelah pemakaian, zat yang dikandung dapat tinggal dalam tubuh pengguna selama beberapa hari, bahkan seminggu.
3. Heroin
a Heroin dikenal sebagai putaw karena berupa bubuk putih
b) Heroin termasuk opiat, yang tergolong narkoba, seperti: morfin, petidin, kodein, dan candu mentah.
c) Penggunanya dilarutkan dalam air lalu disuntikkan ke dalam pembuluh darah (ngipe); atau disedot melalui hidung setelah dibakar (ngedrag)
d) Heroin berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan
e) Terjadi ketergantungan setelah memakainya beberapa kali.
Mengindari Perilaku Mabuk-Mabukan
Mabuk-mabukan dalam segala bentuk apapun diharamkan oleh agama karena akan
merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat, bangsa dan negara. Setiap orang
Islam memiliki kewajiban untuk menjaga masyarakat agar terhindar dari kejahatan
yang diakibatkan pengaruh mabuk-mabukan.
Cara menghindari perilaku mabuk-mabukan:
1. Taatlah kepada Allah Swt. dengan banyak zikir, salawat
2. Jangan sampai mendekati sesuatu yang berhubungan dengan mabuk-mabukan
3. Menghadiri pengajian, majlis taklim dan lain-lain.
4. Birulwalidain (selalu berbakti kepada orangtua)
AKLAK KELAS X, Mapel

Perwujudan atau pelaksanaan (pengamalan) sifat amanah ini secara garis besar tercakup dalam perilaku menepati janji. Sebab setiap perbuatan manusia yang berkaitan dengan nilai amanah, pasti ada hubungannya masalah janji.
Adapun yang termasuk janji manusia terhadap Allah Swt. itu adalah janji terhadap sesama manusia telah diperkuat dengan nama Allah (sumpah), dan juga janji manusia kepada Allah Swt. langsung, yang disebut Nadzar. Kecuali itu secara moral manusia berjanji kepada Allah Swt. berupa pengakuan manusia atas masalah ke Tuhanan-Nya. Manusia telah berjanji mengaku Allah Swt. sebagai Tuhan mereka, yang konsekwensinya mereka harus mengabdikan diri kepada-Nya.
Dalil Naqli Tentang Amanah
Termaktub pada QS. Al-Anfāl [8]:27 ;
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul
(Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan
kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfāl [8]:27)
Contoh Tentang Amanah
Misalnya manusia secara individu diberi amanah berupa umur oleh Allah. Pertanyaannya adalah digunakan untuk apa umur tersebut? Apakah umur itu digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat seperti bekerja, melaksanakan ibadah puasa, membaca Al-Qur'an, dan yang lainnya. Bila kita sebagai individu sudah melaksanakan amanah tersebut sesuai tuntunan-Nya, maka kita pantas disebut orang yang dapat dipercaya atau bisa menjalankan amanah dari-Nya. Sebaliknya bila kita salah menggunakan amanah tersebut misalnya bermalas-malasan, tidak mau bekerja, hanya berdiam saja di rumah, maka oleh Allah kita dianggap orang yang tidak dapat dipercaya alias tidak beramanah.
Selain itu, contoh lainnya dalam kehidupan sehari-hari seperti dalam berorganisasi. Adakah amanah di dalamnya? Tentu ada. Amanah apa yang dipikul seorang pemimpin atas anggota yang dipimpinnya. Tidak lain adalah mengajak, membimbing dan mengarahkan anggotanya untuk berperilaku sesuai tuntunan Allah dan Rasul-Nya sehingga mereka tidak hanya sejahtera di dunia juga di akhirat. Oleh karena itu, menjadi pemimpin umat beragama tidaklah mudah karena setiap kata dan tindakannya akan dimintai pertanggungjawaban baik di dunia maupun di akhirat kelak. Seperti lazimnya dilakukan oleh organisasi, hal tersebut direalisasikan dalam bentuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). LPJ itulah yang merupakan wujud amanah yang diemban oleh sang pemimpin dan jajarannya. Jadi, amanah tidaknya seseorang pemimpin bukan dilihat dari penampilan fisik, materi atau keturunan, tetapi lebih ditentukan oleh kinerja.
Misalnya bagaimana sang pemimpin mampu memobilisasi (menggerakkan) anggota serta mengorganisir sedemikian rupa sehingga mampu memberdayaka potensi anggota untuk kemaslahatan bersama sehingga yang menjadi tujuan utama adalah untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi.
AKLAK KELAS X, Mapel
Menurut bahasa qana’ah artinya merasa cukup terhadap pemberian rezeki dari Allah Swt. Sedangkan menurut istilah qana’ah adalah rela dan merasa cukup dengan apa yang dimiliki, serta menghindari rasa tidak puas dalam menerima pemberian dari Allah Swt.
Dengan sikap inilah maka jiwa akan menjadi tentram dan terjauh dari sifat serakah atau tamak.
Meskipun demikian bukan berarti bermalas-malas, tidak mau berusaha sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, melainkan dianjurkan berusaha dengan giat, namun apabila hasilnya tidak sesuai dengan yang dicita- citakan, tetap dengan rela hati menerima hasil tersebut dengan syukur dan lapang dada. Sikap demikian dapat mendatangkan ketentraman hidup tanpa melupakan kesejahteraan.
Komponen Qana’ah
Bersikap qana’ah paling tidak meliputi 5 hal adalah:
1) Menerima dengan rela apa yang ada.
2) Memohon kepada Allah suatu tambahan rezeki yang layak dan diiringi dengan ikhtiyar.
3) Menerima dengan sabar akan semua ketentuan Allah.
4) Bertawakkal kepada Allah.
5) Tidak tertarik oleh segala tipu daya yang bersifat duniawi.
Orang yang memiliki sifat qana’ah akan membentengi harta sekedar apa yang berada dalam genggamannya dan pikirannya tidak menjalar keluar dari yang ada pada dirinya.
Ia berpendirian bahwa apa yang diperolehnya sama ini merupakan suatu ketentuan dari Allah Swt, karena itu tidak pernah merasa akan kekurangan.
Dalil
"Bukanlah kekayaan itu lantaran banyak harta, akan tetapi kekayaan itu adalah kekayaan jiwa.” (HR. Bukhari-Muslim)
Artinya: dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allahlah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh). (QS. Hūd: [11]:6)
Kebiasaan Perilaku Qana'ah
Sikap qana’ah perlu kita bina sejak masih kecil. Sikap qana’ah ini berkaitan erat dengan berapa dan apa harta yang ia dapatkan di dunia. Jika kita mampu mengendalikan diri dari urusan-urusan dunia, maka pembiasaan qana’ah inilah yang berperan aktif. Pembiasaan qana’ah dapat diterapkan dengan hidup sederhana, mensyukuri setiap mendapatkan sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya dan tidak mengeluh atas kondisi hidup yang sedang dijalaninya dan tidak mengharap apa yang dipunyai orang lain.
Qana’ah dalam kaitannya dengan siswa dapat dibiasakan melalui pemberian uang jajan yang tidak melebihi batas kewajaran. Setiap siswa pasti mendapatkan uang jajan dari orang tuanya ketika pergi ke sekolah. Sebagai siswa yang baik, kamu harus mensyukuri berapapun uang yang dikasih oleh orang tua. Bahkan kalau perlu kamu tidak jajan dan menabung uang tersebut. Hikmah sifat qana'ah, di antaranya adalah:
1) Hidupnya selalu merasa lebih tenang dan tentram.2) Menumbuhkan sikap optimis dalam setiap usaha.
3) Tidak mudah berputus asa.
4) Mampu menjauhkan dari sikap iri.
5) Selalu bersyukur kepada Allah Swt.
Contoh Perilaku Qana’ah
Perhatikan pengalaman hidup berikut !
Shofa adalah seorang siswa kelas X di sebuah MA swasta favorit di Kota Jayapura. Setiap hari ia pergi ke sekolah dengan berjalan kaki. Padahal jarak rumah menuju sekolahnya kurang lebih 9 KM.
Shofa bersyukur kepada Allah Swt, karena orang tuanya masih mampu menyekolahkan sampai tingkat MA. Ia berangkat ke sekolah pagi-pagi benar agar tidak terlambat datang ke sekolah. Shofa tidak merasa canggung dengan teman-temannya yang berasal dari perkotaan. Teman-temannya dari kota difasilitasi oleh orang tuanya sepeda motor. Shofa tetap setia berjalan kaki pergi ke sekolah walaupun sebenarnya orang tuanya sudah membelikan sepeda motor.
Bagaimana sikap kamu jika menjadi Shofa?
Berikut beberapa sikap yang mencerminkan qana’ah :
1. Senantiasa bersyukur atas nikmat Allah Swt.
2. Hidup sederhana
3. Senantiasa mau berinfak dijalan Allah Swt.
4. Tidak putus asa/cemas dalam menghadapi masalah
AKLAK KELAS X, Mapel
Menurut bahasa zuhud, dari kata زَهَدَ yang dapat diartikan dengan berpaling, meninggalkan, menyendiri, tidak bergantung kepada dunia, atau meninggalkan sesuatu karena suatu kehinaan baginya.
Menurut istilah: zuhud adalah tidak berhasrat terhadap sesuatu yang mubah walau-pun kesempatan untuk memperoleh atau mengerjakannya ada. Hal itu dilakukan untuk melatih dan membersihkan diri, dan untuk mendahulukan kepentingan orang lain dari kepentingan diri sendiri.
Tumbuhnya sikap zuhud pada seseorang melalui suatu proses setelah orang memiliki iman yang makin tebal dan kuat serta adanya keinginan yang besar terhadap kehidupan akhirat yang lebih kekal.
Sedangkan kehidupan dunia ini ibarat permainan belaka dan bersifat sementara.
Dari segi kadarnya, zuhud dapat dibagi atas tiga tingkatan yaitu:
1. Derajat pertama (terendah) adalah menghindari dunia padahal hatinya sangat berkeinginan dan sangat tertarik, akan tetapi berusaha sekuat-kuatnya untuk menghindarinya dan merasa cukup dengan yang sudah dimiliki.
2. Derajat kedua yaitu meninggalkan keduniaan karena pandangan rendah dan hina terhadap orang yang rakus dan tamak terhadap harta.
3. Derajat ketiga adalah meninggalkan dunia karena zuhud semata karena adanya pandangan bahwa dunia tidak berarti sedikitpun dibandingkan dengan kenikmatan akhirat.
Jadi zuhud bukan berarti tidak memiliki harta benda, tapi zuhud adalah meninggalkan ketergantungan hati kepada hal-hal yang bersifat duniawi. Dengan demikian, ada dan tidak adanya harta benda, perasaan dan hatinya tetap sama, tidak terpengaruh.
Dalil naqli tentang zuhud dijelaskan pada QS. Al-Qashash [28]:77;
Artinya: Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan)
negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi
dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu,
dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS. Al-Qasạ s ̣[28]:77)
Ayat di atas menunjukkan bahwa betapa luhurnya ajaran Islam dibanding dengan ajaran atau falsafah lain yang ada di muka bumi ini. Islam menganjurkan adanya keseimbangan hidup, yaitu dengan menjadikan dunia ini sebagai ladang dan alat untuk mencari kebahagiaan akhirat. Bukan menjadikannya sebagai tujuan. Zuhud dengan sikap meninggalkan dunia secara berlebihan sama tercelanya dengan mereka yang mengejar kehidupan dunia tanpa mempedulikan urusan akhirat.
Membiasakan Perilaku Zuhud
Seorang muslim seyogyanya untuk membiasakan perilaku zuhud. Dalam hal ini zahid adalah sebutan bagi orang yang berperilaku zuhud. Seorang zahid atau yang berperilaku zuhud memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut:
a. Hidup sederhana, sekalipun kaya raya.
b. Tidak menumpuk-numpuk harta.
c. Menghindari hidup berfoya-foya dan bermegah-megah.
d. Senantiasa mengedepankan kepentingan akhirat.
e. Sangat berhati-hati dalam memperoleh atau mencari nafkah.
f. Tidak mudah terpengaruh dengan kesenangan duniawi. Dunia adalah ladang untuk akhirat.
Berperilaku zuhud bukan berarti meninggalkan dunia, tidak mau berusaha, hanya beribadah shalat, zikir, berdoa, mengaji, dan sebagainya, tetapi menjadikan dunia ini sekedar sarana untuk menuju akhirat, dia bekerja tetapi tidak sampai melalaikan kewajibannya sebagai seorang hamba yaitu beribadah. Karena orang yang berperilaku zuhud tidak menjadikan kehidupan dunia sebagai tujuan akhirnya, tetapi hanya sementara sebagai jembatan menuju kehidupan yang sebenarnya yakni akhirat. Orang yang berperilaku zuhud yakin bahwa semakin haus akan kenikmatan dunia maka hidupnya akan sengsara di dunia dan akhirat.
Sabda Rasulullah Saw.: "Dunia adalah ladang untuk akhirat.”
Hikmah Zuhud
Adapun hikmah zuhud adalah sebagai berikut:
1. Barangsiapa yang zuhud tidak sedih karena kehinaanya (dunia).
2. Tidak ambisus untuk memperoleh kemuliaan dunia.
3. Allah Swt akan memberikan ilmu tanpa ia mempelajarinya (ilmu laduni).
4. Allah Swt akan mengokohkan hikmah dalam hatinya dan mengeluarkan hikmah itu melalui lidanya.
Contoh Zuhud
Pak Ahmad terkenal sebagai orang kaya di kampungnya. Ia mempunyai bermacammacam usaha yang sukses. Pak Ahmad mempunyai tiga anak. Anak pertama perempuan.
Saat ini duduk di bangku MA kelas X, bernama Aulia. Anak kedua laki-laki, saat ini duduk di bangku MTs kelas VIII, bernama Fadila. Anak ketiga laki-laki, saat ini duduk di bangku MI kelas V, Hamdi. Ketiga anak Pak Ahmad belajar di sekolah swasta, sebuah yayasan Islam, yang tidak jauh dari rumah mereka.
Meskipun orang tua mereka kaya raya dan mempunyai beberapa buah mobil, mereka pergi ke sekolah selalu naik sepeda. Pertimbangannya, jarak antara sekolah dan rumah sangat dekat. Selain itu, mereka memang dididik oleh Pak Ahmad untuk hidup sederhana dan tidak boleh menyombongkan harta dunia yang dimilikinya. Semua harta tersebut adalah milik Allah.
Selain kaya raya, Pak Ahmad juga terkenal sebagai orang yang ringan tangan membantu warga di kampungnya yang mengalami kesusahan. Pak Ahmad senang mendermakan hartanya untuk kaum miskin. Sifat-sifat itulah yang ditanamkan pada ketiga anaknya. Itulah bentuk sifat zuhud Pak Ahmad.